WHISTLEBLOWING SYSTEM SAMORA GROUP

Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana pelaporan bagi karyawan Samora Group secara khususnya dan masyarakat untuk melaporkan adanya prilaku atau tindakan yang terindikasi melanggar kode etik, prinsip GCG, serta ketentuan yang berlaku baik internal Samora Group maupun perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh karyawan Samora Group.

WHISTLE BLOWING SYSTEM REPORT

WBS ini adalah bentuk komitmen dari manajemen Samora Group untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan terus berupaya menjaga lingkungan usaha yang sehat dan produktif bagi setiap stakeholders dari Samora Group.

Kriteria Laporan Whistleblowing System

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dilakukan pelaporan adalah setiap pelanggaran hukum ataupun Peraturan Perusahaan yang dilakukan oleh Karyawan Samora Group sehubungan dengan lingkungan kerja Samora Group ataupun berkaitan erat dengan jabatan/posisi di Samora Group termasuk namun tidak terbatas kepada:

  • Permintaan uang (suap), fasilitas, diskon, kemudahan dan gratifikasi dalam bentuk apapun.
  • Pemberian janji akan ditunjuk sebagai pemasok, vendor, konsultan, ataupun dipekerjakan sebagai karyawan, diluar mekanisme yang diatur oleh Perusahaan.
  • Ancaman, ujaran kebencian, penghasutan dan segala bentuk pencemaran nama baik.
  • Diskriminasi SARA, Jender, disabilitas, penampilan fisik, latar belakang keluarga, status sosial.
  • Pelecehan, tindakan asusila, mempublikasikan pornografi dan pornoaksi di lingkungan kerja.
  • Mengedarkan barang yang dilarang oleh hukum dan perundang-undangan (narkoba dsb).
  • Membawa senjata tajam, senjata api ke lingkungan kerja ataupun saat kegiatan dinas.
  • Tindakan-tindakan kecurangan yang dapat merugikan keuangan perusahaan.
  • Tindakan-tindakan yang dapat beresiko pada keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Segala bentuk pemalsuan dan penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
  • Hal-hal lain yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan peraturan perusahaan.

Mekanisme Pelaporan Whistleblowing System

  • Pelapor menyampaikan laporan indikasi pelanggaran melalui sarana Whistleblowing System.
  • Tim Whistleblowing System mencatat seluruh laporan indikasi pelanggaran pada aplikasi whistleblowing system.
  • Tim WBS melakukan analisa awal (verifikasi) laporan indikasi pelanggaran sesuai kriteria laporan whistleblowing system.
  • Apabila diperlukan, Petugas WBS dapat meminta informasi tambahan dan konfirmasi kepada Pelapor dalam memenuhi informasi dan data laporan.
  • Head of Compliance melakukan validasi terhadap hasil verifikasi laporan indikasi pelanggaran dan memutuskan tindak lanjut laporan yaitu: Menindaklanjuti untuk dilakukan investigasi; atau Tidak dilakukan tindak lanjut (laporan ditolak) karena tidak sesuai kriteria laporan WBS.
  • Head of Compliance menunjuk Unit Kerja Investigasi untuk melakukan investigasi laporan WBS. Unit Kerja Investigasi menyampaikan laporan hasil investigasi (termasuk rekomendasi atas tindak lanjut perbaikan)
  • Unit Kerja Investigasi untuk melakukan investigasi laporan WBS. Unit Kerja Investigasi menyampaikan laporan hasil investigasi (termasuk rekomendasi atas tindak lanjut perbaikan)

Kelengkapan Laporan Whistleblowing System

Laporan indikasi pelanggaran paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

  • Pelanggaran yang Dilaporkan

    Pokok pelaporan pelanggaran yang terjadi dan jumlah kerugian (apabila diketahui)

  • Pihak yang Terlibat

    Karyawan Samora Group dan pihak yang terlibat melakukan indikasi pelanggaran

  • Waktu Terjadinya Pelanggaran

    Periode waktu terjadinya indikasi pelanggaran Tempat Terjadinya Pelanggaran Lokasi/tempat unit kerja terjadinya pelanggaran

  • Tempat Terjadinya Pelanggaran

    Lokasi / tempat unit kerja terjadinya pelanggaran

  • Kronologi Kejadian

    Deskripsi peristiwa/kronologi kejadian sehingga terjadi indikasi pelanggaran

  • Bukti Pelanggaran

    Dokumentasi terjadinya indikasi pelanggaran berupa dokumen, foto, video, dan informasi pendukung lainnya.

Laporan tindak lanjut perbaikan memuat:

  • Tindak lanjut terhadap pelaku indikasi pelanggaran dan perbaikan terhadap kelemahan yang terjadi serta mitigasi risiko yang dilakukan.
  • Memberikan informasi kepada atasan terlapor dalam rangka menjaga nama baik terlapor apabila laporan WBS tidak terbukti.
  • Unit kerja Investigasi berwenang melakukan tindak lanjut perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Unit kerja Investigasi berwenang menyampaikan laporan tindak lanjut perbaikan kepada Tim WBS.

Perlindungan Pelapor Whistleblowing System

  • Samora Group memberikan perlindungan kepada Pelapor atas kerahasiaan data diri dan informasi yang dilaporkan.
  • Pemberian perlindungan juga diberikan kepada Pelapor internal dari adanya tekanan, penundaan kenaikan pangkat, diskriminasi, pemecatan, hingga tindakan fisik.
  • Bantuan hukum (pada kasus tertentu).

Penyampaian Laporan Whistleblowing System

  • Email: wbs@samoragroup.co.id

  • Surat tertulis yang ditujukan kepada:

    Legal Departemen Samora Group

    Menara Thamrin

    Jl. M.H. Thamrin, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250, Indonesia

Kantor Pusat

PT. Samora Usaha Makmur

Gedung Menara Thamrin Lantai 16 Jl. M.H. Thamrin Kav 3, RW.10 Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi Daerah Khusus Jakarta 10250, Indonesia